- FOCUS AND SCOPE
- EDITORIAL TEAM
- REVIEWER
- PUBLICATION ETHICS
- PUBLICATION PROCESS
- OPEN ACCESS STATEMENT
- COPYRIGHT AND LICENSE
- PLAGIARISM
- INDEXING
- AUTHOR GUIDELINES
- ARCHIVE POLICY
- AUTHOR FEES
- CONTACT US


Artikel yang diterima oleh Kalam Taka: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan akan melalui beberapa tahap penilaian:
Evaluasi Kesuaian: Manuskrip yang diajukan akan dievaluasi untuk kesesuaiannya dengan template jurnal, tujuan, ruang lingkup, serta metodologi yang digunakan (akan ditolak jika tidak memenuhi kriteria tersebut).
Pemeriksaan Plagiarisme: Manuskrip yang diajukan harus bebas dari konten plagiasi; batas maksimum tingkat kesamaan adalah 20%. Manuskrip akan ditolak jika tingkat kesamaan terlalu tinggi, namun penulis akan diminta untuk memberikan klarifikasi jika tingkat kesamaannya rendah.
Penilaian oleh Reviewer: Manuskrip yang diajukan akan ditinjau oleh minimal dua reviewer sejawat. Identitas penulis tidak diketahui oleh reviewer, dan identitas reviewer tidak diketahui oleh penulis (metode review double-blind). Penilaian terhadap manuskrip akan memperhatikan orisinalitas tulisan, teori yang digunakan, metodologi, hasil dan pembahasan, kesimpulan, serta saran.
Diskusi Hasil Penilaian: Catatan yang diberikan oleh reviewer akan dibahas dalam rapat editor untuk memutuskan apakah manuskrip diterima, ditolak, memerlukan revisi besar, atau revisi kecil.
Proses Revisi: Jika keputusan adalah revisi, penulis akan dihubungi untuk melakukan perbaikan pada teks dan mengirimkan kembali kepada editor tanpa penundaan. Pengiriman yang lebih dari tiga bulan akan dianggap sebagai pengiriman baru.
Keputusan Akhir: Setelah manuskrip diperbaiki oleh penulis dan dikirim kembali kepada editor, editor akan membuat keputusan akhir.


Kalam Taka: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan
Phone : |
Editorial Office: MUI Kab. Paser Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur Indonesia
Email :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published by: MUI Kab. Paser